. BLOGGER WONGJOWODEWE: TUGAS K3

Sabtu, 20 Februari 2010

TUGAS K3

MODUL MENERAPKAN KESEHATAN,
KESELAMATAN DAN KEAMANAN KERJA (K3)




Disusun Oleh:
ABDUL ROHMAN


SMK MUHAMMADIYAH 5 BABAT
Jl. Rumah Sakit No. 15-17 Telp (0322) 451313
e-mail:smkm5babat@yahoo.com
web-site:http://www.smkmuh5babat.co.cc


Pengertian Ilmu Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja ( K3 )
Ilmu Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) merupakan bagian dari ilmu
Kesehatan Masyarakat. Keilmuan K3 merupakan perpaduan dari multidisiplin ilmu
antara ilmu-ilmu kesehatan, ilmu perilaku, ilmu alam, teknologi dan lain-lain baik
yang bersifat kajian maupun ilmu terapan dengan maksud menciptakan kondisi
sehat dan selamat bagi pekerja, tempat kerja, maupun lingkungan sekitarnya,
sehingga meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja


Ilmu Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) bertujuan agar para pekerja di
lingkungan kerjanya masing-masing selalu dalam keadaan sehat, nyaman, selamat
dan terutama bekerja secara produktif dalam meningkatkan kinerja Perusahaan
serta meningkatkan kesejahteraan Karyawan Perusahaan. Demikian pula untuk
mencapai tujuan tersebut diperlukan kemauan serta kerja sama para karyawan
agar menjunjung tinggi peraturan-peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
demi kesejahteraan Perusahaan yang berarti kesejahteraan keluarga karyawan.
Dengan keadaan karyawan melaksanakan kegiatan operasinya dengan aman,
nyaman, handal dan efisien, sehingga kerugian Perusahaan dapat dicegah dan
dikurangi..

Perencanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan salah satu kegiatan
preventif untuk mencegah hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan
kesehatan pekerja di lapangan. Isi dari Perencanaan Keselamatan dan Kesehatan
Krja, antara lain:
1. Pembebanan dan pengangkutan material yang minimal
Mempunyai ruang gerak yang aman dan tidak licin
Mempunyai ruang yang cukup luas untuk peletakan antar mesin dan
peralatan
Tersedianya fasilitas untuk efakuasi di lapangan verja
Tersedianya ruangan yang terisolasi khusus untuk pengerjaan proses yang
berbahaya
Tersedianya peralatan pencegah kebakaran disetiap mesin dan peralatan.


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1970
TENTANG
KESELAMATAN KERJA
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. "Tempat kerja" ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak
atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki tempat kerja untuk
keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya
sebagaimana diperinci dalam pasal 2; termasuk tempat kerja ialah semua ruangan,
lapangan, halaman dan sekelilingnya
yang merupakan bagian-bagian atau berhubung dengan tempat kerja tersebut;
2. "Pengurus" ialah orang yang mempunyai tugas langsung sesuatu tempat kerja atau
bagiannya yang berdiri sendiri;
3. "Pengusaha" ialah :
a. orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan
untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
b. orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu
usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat
kerja;
c. orang atau badan hukum, yang di Indonesia mewakili orang atau badan
hukum termaksud pada (a) dan (b), jikalau yang mewakili berkedudukan di
luar Indonesia.
4. "Direktur" ialah pejabat yang ditunjuk oleh Mneteri Tenaga Kerja untuk
melaksanakan Undang-undang ini.
5. "Pegawai pengawas" ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen
Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
6. "Ahli keselamatan kerja" ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar
Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi
ditaatinya Undang-undang ini.

Pasal 2
1. Yang diatur oleh Undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat
kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara,
yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
2. Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tersebut berlaku dalam tempat kerja di mana :
a) dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat, perkakas,
peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan
atau peledakan;
b) dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut, atau
disimpan atau bahan yang dapat meledak, mudah terbakar, menggigit,
beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi;
c) dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau
pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan
perairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau
dimana dilakukan pekerjaan persiapan.
d) dilakukan usaha: pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan
hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan
lapangan kesehatan;
e) dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan : emas, perak, logam atau
bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau minieral lainnya, baik di
permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan;
f) dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di darat,
melalui terowongan, dipermukaan air, dalam air maupun di udara;
g) dikerjakan bongkar muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok,
stasiun atau gudang;
h) dilakukan penyelamatan, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;
i) dilakukan pekerjaan dalam ketinggian diatas permukaan tanah atau perairan;
j) dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau
rendah;
k) dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan,
terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting;
l) dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang;
m) terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, suhu, kotoran, api, asap, uap,
gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;
n) dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah;
o) dilakukan pemancaran, penyinaran atau penerimaan radio, radar, televisi,
atau telepon;
p) dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset
(penelitian) yang menggunakan alat teknis;
q) dibangkitkan, dirobah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau
disalurkan listrik, gas, minyak atau air;
r) diputar film, pertunjukan sandiwara atau diselenggarakan reaksi lainnya yang
memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik.
3. Dengan peraturan perundangan dapat ditunjuk sebagai tempat kerja, ruanganruangan
atau lapangan-lapangan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan atau
kesehatan yang bekerja atau yang berada di ruangan atau lapangan itu dan dapat
dirubah perincian tersebut dalam ayat (2).
Pasal 3
1. Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk :
a. mencegah dan mengurangi kecelakaan;
b. mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
c. mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
d. memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran
atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
e. memberi pertolongan pada kecelakaan;
f. memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
g. mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu,
kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar
radiasi, suara dan getaran;
h. mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik
maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan.
i. memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
j. menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
k. menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
l. memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
m. memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses
kerjanya;
n. mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman
atau barang;
o. mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
p. mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan
penyimpanan barang;
q. mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
r. menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang
bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
2. Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat
(1) sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi serta
pendapatan-pendapatan baru di kemudian hari.
Pasal 4
1. Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam
perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan,
pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis
dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
2. Syarat-syarat tersebut memuat prinsip-prinsip teknis ilmiah menjadi suatu kumpulan
ketentuan yang disusun secara teratur, jelas dan praktis yang mencakup bidang
konstruksi, bahan, pengolahan dan pembuatan, perlengkapan alat-alat perlindungan,
pengujian dan pengesyahan, pengepakan atau pembungkusan, pemberian tanda-tanda
pengenal atas bahan, barang, produk teknis dan aparat produk guna menjamin
keselamatan barang-barang itu sendiri, keselamatan tenaga kerja yang melakukannya
dan keselamatan umum.
3. Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat
(1) dan (2); dengan peraturan perundangan ditetapkan siapa yang berkewajiban
memenuhi dan mentaati syarat-syarat keselamatan tersebut.
Pasal 5
1. Direktur melakukan pelaksanaan umum terhadap Undang-undang ini sedangkan para
pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan menjalankan pengawasan
langsung terhadap ditaatinya Undang-undang ini dan membantu pelaksanaannya.
2. Wewenang dan kewajiban direktur, pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja
Pasal 6
1. Barang siapa tidak dapat menerima keputusan direktur dapat mengajukan
permohonan banding kepada Panitia Banding.
2. Tata cara permohonan banding, susunan Panitia Banding, tugas Panitia Banding dan
lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
3. Keputusan Panitia Banding tidak dapat dibanding lagi.
Pasal 7
Untuk pengawasan berdasarkan Undang-undang ini pengusaha harus membayar
retribusi menurut ketentuan-ketentuan yang akan diatur dengan peraturan
perundangan.
Pasal 8
1. Pengurus di wajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan
kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan
sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
2. Pengurus diwajibkan memeriksakan semua tenaga kerja yang berada di bawah
pimpinannya, secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan
dibenarkan oleh Direktur.
3. Norma-norma mengenai pengujian kesehatan ditetapkan dengan peraturan
perundangan.
Pasal 9
1. Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru
tentang:
a. Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat
kerja;
b. Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam
tempat kerja;
c. Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
d. Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
2. Pengurus hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia
yakin bahwa tenaga kerja tersebut telah memahami syarat-syarat tersebut di atas.
3. Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang
berada di bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan
kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian
pertolongan pertama pada kecelakaan.
4. Pengurus diwajibkan memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan ketentuanketentuan
yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankan.
Pasal 10
1. Menteri Tenaga Kerja berwenang membertuk Panitia Pembina Keselamatan Kerja
guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari
pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk
melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan dan kesehatan
kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
2. Susunan Panitia Pembina dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lainlainnya
ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
Pasal 11
1. Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja
yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
2. Tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan oleh pegawai termaksud dalam
ayat (1) diatur dengan peraturan perundangan.
Pasal 12
Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk:
a. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau
keselamatan kerja;
b. Memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan;
c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang
diwajibkan;
d. Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan
kerja yang diwajibkan;
e. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat kesehatan dan
keselamatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan
olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam
batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan.
Pasal 13
Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua
petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan
Pasal 14
Pengurus diwajibkan :
a. secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat
keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan
pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada
tempattempat yang mudah dilihat dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli
keselamatan kerja;
b. Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja
yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang
mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan
kerja.
c. Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada
tenaga kerja berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain
yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang
diperlukan menurut petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai
pengawas atau ahli keselamatan kerja.
Pasal 15
1. Pelaksanaan ketentuan tersebut pada pasal-pasal di atas diatur lebih lanjut dengan
peraturan perundangan.
2. Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana
atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga)
bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
3. Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran.
Pasal 16
Pengusaha yang mempergunakan tempat-tempat kerja yang sudah ada pada waktu
Undang-undang ini mulai berlaku wajib mengusahakan di dalam satu tahun sesudah
Undang-undang ini mulai berlaku, untuk memenuhi ketentuan-ketentuan menurut atau
berdasarkan Undangundang ini.
Pasal 17
Selama peraturan perundangan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang
ini belum dikeluarkan, maka peraturan dalam bidang keselamatan kerja yang ada pada
waktu Undang-undang ini mulai berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Undang-undang ini.
Pasal 18
Undang-undang ini disebut "UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA" dan mulai
berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
pada tanggal 12 Januari 1970
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 1970
Sekretaris Negara Republik
Indonesia,
ALAMSYAH
Praktek Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan di Tempat Kerja
Seperti yang sudah dibahas di atas dapat dilihat bahwa kesehatan, keselamatan dan
keamanan di tempat kerja merupakan hal yang tidak dapat disepelekan. Dapat dilihat
dari jumlah kecelakaan yang sering terjadi di tempat kerja dan penyakit-penyakit yang
sering diderita oleh pekerja karena pekerjaannya.
Hal itu semua dapat dicegah jika ada kerjasama dari 2 pihak utama di dunia kerja,
yaitu:
Perusahaan:
o Menyediakan tempat kerja yang “bebas resiko”
o Dapat mencari bantuan konsultasi dan identifikasi
o Tidak dapat menghukum karyawan
Pegawai:
o Mematuhi standard yang sudah ada
o Melaporkan masalah kepada atasan
o Dapat menuntut keamanan
Komitmen dari manajemen perusahaan merupakan kunci dari tercapainya keadaan
produktif penuh di perusahaan, badan khusus yang menangani tentang kesehatan,
keselamatan dan keamanan kerja harus terdapat di setiap perusahaan yang
berpegawai lebih dari 100 orang. Badan tersebut bertugas untuk menganalisa
kecelakaan kejadian dan menetapkan tujuan spesifik keselamatan yang dapat dicapai.
Badan khusus tersebut menganalisah penyebab kurangnya tingkat produktif yang
terdapat di perusahaan, yang pada umumnya terjadi atas beberapa faktor umum:

Kejadian yang tidak terduga
Kondisi kerja rawan kecelakaan
o Pengoperasian peralatan yang sudah cacat
o Kurangnya peralatan keselamatan
o Pekerjaan yang berbahaya
o Jadwal pekerjaan yang terlalu padat
Kebiasaan perilaku karyawan yang dapat menimbulkan kecelakaan atau penyakit
Faktor keterbatasan manusia:
o Penglihatan
o Usia
o Persepsi
o Kemampuan motorik
Tingkat produktif di sebuat perusahaan dapat terus dipelihara dengan beberapa cara,
yaitu:
Memperbaiki kondisi kerja menjadi sebuah kondisi yang ergonamis
Mengurangi perilaku berbahaya karyawan dengan seleksi dan penempatan kerja
secara hati-hati
Mengurangi perilaku berbahaya melalui:
Penempelan poster dan propoganda lain
Pemberian pelatihan
Komitmen manajemen puncak
Pemberian prioritas pada keselamatan
Penyusunan kebijakan menyangkut keselamatan kerja
Penempatan sasaran pengurangan biaya secara jeas
Penyelenggaraan inspeksi
Pemantauan load kerja dan tingkat stress karyawan
Beberapa contoh program yang dapat dilaksanakan oleh perusahaan untuk
mendukungnya prosedur kesehatan, keselamatan dan keamanan kerja antara lain:

Membuat kondisi kerja aman
_ Dengan membeli dan mempergunakan mesin-mesin yang dilengkapi alatalat
pengaman, menggunakan peralatan-peralatan yang lebih baik,
mengatur layout tempat kerja dan penerangan sebaik mungkin, tempat
kerja yang ergonamis dan pemeliharaan fasilitas tempat kerja yang baik.
Melakukan kegiatan-kegiatan pencegahan kecelakaan dengan mengendalikan
praktek-praktek manusia yang tidak aman
_ Dengan mendidik para karyawan dalam hal keamanan, memberlakukan
larangan-larangan keras, memasang poster untuk selalu mengingatkan
tentang kesehatan, keselamatan dan keamanan kerja.
_ Seorang atasan sebaiknya: memberikan pujian kepada karyawannya,
mendengarkan keluhan bawahannya, menjadi contoh yang baik,
mengunjungi tempat kerja secara teratur, menjaga komunikasi tentang
keamanan secara terbuka, kaitkan bonus dengan kemajuan keamanan.
_ Membuat pelatihan tentang kesehatan, keselamatan dan kemanan kerja,
dilanjutkan secara periodik dengan demonstrasi dan test.
_ Memasang poster-poster yang memberikan keterangan tentang kesehatan,
keselamatan dan keamanan kerja.
_ Melakukan inspeksi dan evaluasi tentang kesehatan, keselamatan dan
keamanan di tempat kerja secara teratur.
Penciptaan lingkungan kerja yang ergonamis
_ Membuat tempat kerja yang meminimalisasi kelelahan pekerja.
_ Untuk menjaga kesehatan para karyawan dari gangguan-gangguan
penglihatan, pendengara dan kelelahan, dll.
Memberikan pelayanan kesehatan
_ Dengan penyediaan dokter organisasi dan klinik kesehatan organisasi
Salah satu faktor yang mempengaruhi tingkat ergonamis di tempat kerja atau kantor
adalah posisi kerja dari pekerja itu sendiri. Dengan posisi kerja yang baik akan dapat
menjaga kesehatan tubuh, dan mencegah timbulnya kelelahan sewaktu bekerja.

Posisi kerja yang baik antara lain harus memenuhi syarat berikut:
Leher lurus dengan bahu dan leher dalam keadaan santai
Posisi lengan berada di bawah bahu
Sikut terletak dekat dengan badan dan tidak jauh maju ke depan atau kebelakang
Tinggi permukaan meja setinggi sikut atau sedikit di bawah
Duduk dengan keadaan tulang ekor berbentuk S yang normal dan ditopang
dengan baik
Kedua kaki berada di lantai
Ketika duduk , lutut membentuk sudut 90K

Beberapa resiko bahaya yang biasanya terdapat di tempat kerja:

Bahan Kimia Berbahaya Ancaman Bahaya Lainnya Bahaya Terhadap
Keselamatan
Pelarut / Pembersih Kebisingan Listrik
Asam / bahan yang
menyebabkan iritasi
Radiasi Kebakaran / Ledakan
Debu ( Asbes, Silika,
Kayu )
Gerakan yang berulangulang
Mesin-mesin tanpa
pelindung
Logam berat ( timah
hitam, arsenik, air raksa )
Posisi tubuh yang tidak
nyaman
Mengangkat bendabenda
yang berat
Polusi udara Panas / Dingin Pengaturan tempat kerja
( berantakan,
penyimpanan yang tidak
baik )
Pestisida Penyakit Menular Kendaraan bermotor
Resin Stress/ Pelecehan
Beban Kerja / Irama kerja
Beberapa cidera yang umumnya terjadi karena tempat kerja yang tidak memenuhi
persyaratan ergonamis:
Cidera Gejala Penyebab
Bursitis : meradangnya
kantung antara tulang
dengan
kulit, atau tulang dengan
tendon. Dapat terjadi di
lutut,
siku, atau bahu.
Rasa sakit dan bengkak
pada tempat cedera
Berlutut, tekanan pada
siku, gerakan bahu yang
berulang-ulang
Sindroma pergelangan
tangan : tekanan pada
syaraf
yang melalui pergelangan
tangan
Gatal, sakit, dan kaku
pada
jari-jemari, terutama di
malam hari
Membengkokkan
pergelangan berulangulang.
Menggunakan alat
yang bergetar. Kadang
diikuti dengan
tenosynovitis.

0 komentar:


:hi :-) :*) :ok :s) :D :o) :thx
:B) :)) J:) :-J :x :(( :| :(
:iq :# :? #-o :@ J:P :o :-o

Tertarik Dengan Emoticon di Atas? Klik DI SINI

Posting Komentar

Template by : kendhin x-template.blogspot.com